Tanah Datar - Penting untuk diingat bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas, profesionalisme, dan tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu.
Hal itu di bahas oleh beberapa masyarakat di Kampung Teleng Bakso Bang Jajang jumaat Malam, 14 Desember2024
Disampaikan Rinaldi (Naldi) Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
" IW yang menjabat di dinas Perhubungan dalam GWA diduga kuat melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada seperti meminta laporan agar hasil perhitungan suara di posting digroup kepada salah satu tim yang ada dilingkup Paslon 01yaitu RF serta lainya untuk segera melaporkan jumlah suara yang sudah terkumpul di TPS wilayah Supayang , Rao Rao "jelas Naldi
"Pejabat di dinas Perhubungan Tanah Datar di duga melakukan kegiatan yang mengarah ada politik praktis terkesan berpihak kepada salah satu paslon, sebab group tersebut kuat dugaan untuk pemenangan Paslon 01 . Saat ini kami telah melayangkan laporan dan menunggu tindak lanjuti dari pihak Bawaslu Tanah datar 'Tutur Pak Naldi(f)