SAWAHLUNTO - Pertambangan ilegal marak di Kota Sawahlunto, salah satunya di Nagari Talawi Mudik, Kec. Talawi, Sumatera Barat. Masyarakat dan pengguna jalan yang melintas tampak geleng-geleng kepala, mengingat aktivitas ilegal itu dilakukan secara terang-terangan ditepi jalan raya, seolah tanpa tersentuh hukum.
“Kita semua menunggu ketegasan aparat keamanan dan kepedulian pemerintah untuk menutup aktivitas ilegal ini, ” ujar Pangki salah seorang warga yang kami temui dipasar Talawi, Selasa (26/04).
Hasil pantauan indonesiasatu.co.id, di tepi jalan raya dari arah Batusangkar menuju Talawi, tepatnya sebelum kantor Camat Talawi ada tiga titik lokasi penambangan pasir ilegal.
Menurut warga sekitar, satu dari tiga titik tambang ilegal itu milik seorang warga yang di sebut Pak Can, berdasarkan informasi itu, indonesiasatu.co.id melakukan serangkaian penelusuran.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Pak Can awalnya membantah salah satu dari tiga titik tambang ilegal itu miliknya, namun kemudian secara tak langsung ia mengakui, bahkan ia menggertak dengan mengaku sebagai wartawan juga.
“Kata siapa saya pemilik (tambang ilegal) itu, saya wartawan juga, ” kilahnya
Menanggapi meraknya keberadaan tambang ilegal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar Wengki Purwanto menyebut, keberadaan tambang emas ilegal sejatinya tidak menguntungkan masyarakat lokal yang menjadi pekerja tambang, melainkan pihak di baliknya yang memiliki modal besar.
"Ketika terjadi pengungkapan tambang emas ilegal, pihak yang membela seolah-olah mempertahankan keberadaan tambang emas sebagai sumber penghidupan masyarakat, namun yang lebih diuntungkan sebenarnya adalah pemodal besar, " terang Wengki saat berbincang dengan indonesiasatu.co.id, Rabu (27/04).
Wengki mengingatkan aparat kepolisian untuk mengawasi praktik tambang ilegal itu.
Sebab, belakangan ini semakin marak dan terang-terangan dilakukan. Untuk itu, perlu adanya pengawasan penegak hukum.
“Memang sektor pasir dan emas ini banyak yang mengincar, apalagi penambang ilegal. Karna menjanjikan keuntungan yang signifikan, ” katanya.
Wengki, mendorong agar polisi agar menindak tegas penambang ilegal. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara.”Penerimaan negara di sektor tambang harus terus digenjot serta betul-betul diawasi.” ujarnya.
Sementara itu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada pemilik tambang emas ilegal dan masyarakat agar menghentikan kegiatannya.
"Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan, " kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, Selasa (26/04) melalui seluler miliknya.
Menurut Kombes Pol. Satake selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Maka dari itu, jika para pemilik tambang emas ilegal tidak segera menghentikan kegiatannya, pihaknya mengancam akan melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Bahkan, lanjut Satake, perintah Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa tidak ada toleransi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Sekali lagi saya himbau, kepada masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal agar menghentikan kegiatannya, perintah Kapolda Sumbar Zero Toleransi terhadad tambang ilegal mining dan ilegal logging, apabila melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ” tegasnya.(JH)