Bawa Barang Ini dalam Tas, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

    Bawa Barang Ini dalam Tas, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

    Tanah Datar, - Seorang pemuda berinisial DP (23) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dari DP disita barang bukti satu paket sabu.

    "Penangkapan terhadap DP berdasarkan laporan masyarakat, " kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta, kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

    Ia mengatakan, DP ditangkap Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab.

    "Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di dalam tas, " katanya.

    Kekinian DP telah berada di sel tahanan Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

    DP dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara, " tukasnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Ditanah Datar, Dua Warga Meninggal saat...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Eka Putra: Ciptakan Generasi Qurani,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS